KREDIT MULTIGUNA

Kredit Multiguna merupakan produk kredit yang khusus membiayai keperluan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Negeri Sipil, baik ASN Pemerintah Daerah/Pusat/Instansi Vertikal,ASN Pra Pensiun, Pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota DPRD dan KPU, Karyawan BUMN maupun Karyawan BUMD.untuk memenuhi kebutuhannya antara lain:

1. Uang Muka Pemilikan Rumah,
2. Perbaikan atau Renovasi rumah,
3. Keperluan anak sekolah,
4. Biaya Pendidikan anak atau biaya pengobatan,
5. Konsumtif lainnya,
6. Menambah modal usaha produktif

Chrome

Syarat Pembukaan KREDIT MULTIGUNA

Formulir

  1. Mengisi Aplikasi permohonan

  2. Fotokopi KTP suami & Istri

  3. Fotokopi Kartu keluarga

  4. Fotokopi Akta Nikah/Akte Cerai/Akte Kematian/Perjanjian Pranikah

  5. Pas foto ukuran 4 x 6 Suami & Istri

  6. SK Pegawai    :

  1. SK 80% 

  2. SK 100%

  3. SK Terakhir

  4. SK PEnsiun (Untuk Kredit Multiguna Pensiun)

  1. Karpeg

  2. Asli Slip Perincian  Gaji yang dilegalisir Bendahara Gaji/List KPE

  3. Fotokopi NPWP

  • Jangka waktu 1 tahun s.d 8 Tahun         Minimal 10,00 % p.a Flat To Anuitas

  • Jangka waktu 8 tahun s.d 10 Tahun         Minimal 10,25 % p.a Flat To Anuitas

  • Jangka waktu 10 tahun s.d 15 Tahun         Minimal 10,50 % p.a Flat To Anuitas

Jangka waktu 15 Tahun s.d 20 Tahun        Minimal 10,75 % p.a Flat To Anuitas

  • 1

Imac

Daftar KREDIT MULTIGUNA sekarang

Kredit Multiguna merupakan produk kredit yang khusus membiayai keperluan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Negeri Sipil, baik ASN Pemerintah Daerah/Pusat/Instansi Vertikal,ASN Pra Pensiun, Pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota DPRD dan KPU, Karyawan BUMN maupun Karyawan BUMD.untuk memenuhi kebutuhannya antara lain:

1. Uang Muka Pemilikan Rumah,
2. Perbaikan atau Renovasi rumah,
3. Keperluan anak sekolah,
4. Biaya Pendidikan anak atau biaya pengobatan,
5. Konsumtif lainnya,
6. Menambah modal usaha produktif

Daftar Sekarang

Product Lainnya

Berbagai keuntungan.