Sejarah

SEJARAH BANK SULTENG



Awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah bermula dari diterbitkannya Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. Setelah terbitnya Undang-Undang nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan, maka pada tanggal 1 April 1969 barulah resmi didirikan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sebagai Perusahaan Daerah (PD) dan memulai kegiatan usaha di bidang perbankan setelah memperoleh surat ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor D.15.6.1.17 tanggal 27 Januari 1970.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah nomor 2 tahun 1999 tanggal 30 Maret 1999 telah dilakukan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Sebagai implementasi dari Perda diatas, manajemen Bank telah menindaklanjuti perubahan status tersebut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 23 tanggal 30 April 1999 yang dibuat oleh Notaris Anand Umar Adnan SH, berkedudukan di Palu, dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, disingkat menjadi Bank Sulteng, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-12841 HT.01.01. TH.99 tanggal 12 Juli 1999; dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 27 Agustus 1999. Sedangkan persetujuan Bank Indonesia diperoleh tanggal 10 Desember 1999 melalui Surat Gubernur Bank Indonesia No. 1/29/KEP.GBI/1999.

Semangat semboyan Bank Sulteng Maju, Harus Maju, Pasti Maju dan Maju Terus disinergikan dengan melakukan perubahan bentuk logo perseroan pada tahun 2012 dan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS tanggal 30 Mei 2012 yang tertuang dalam AktaRUPS nomor 5 yang dibuat oleh notaris Hasnah, SH.M.Kn. Dengan perubahan logo ini maka penyebutan Bank Sulteng diubah dan selanjutnya menjadi Bank Sulteng. Modal dasar Bank Sulteng yang pada saat berdirinya ditetapkan sebesar Rp 1 milyar, telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir berdasarkan Akta nomor 39 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat oleh Notaris Baso Mappatoba, SH, M.Kn, di Palu, menjadi sebesar Rp 1,7 triliun. Dan telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp426.990.000.000,00.