Kebijakan Privasi



Kebijakan Privasi

A. Pendahuluan

Dalam rangka meningkatkan layanan PT Bank Sulteng, kami senantiasa berkomitmen untuk melindungi dan menjaga informasi/data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (selanjutnya disebut sebagai “Data Pribadi”). Hal ini tentunya sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kebijakan Privasi ini merupakan standar yang diterapkan oleh Bank Sulteng dalam melakukan pemrosesan atas Data Pribadi Anda dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Ruang Lingkup Data Pribadi

Data Pribadi yang dikumpulkan oleh Bank Sulteng sehubungan dengan penyediaan produk dan jasa/layanan, meliputi namun tidak terbatas pada Data Pribadi yang bersifat spesifik dan Data Pribadi yang bersifat umum.

  1. Data Pribadi yang bersifat spesifik :

    • data biometerik yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti namun tidak terbatas pada gambar wajah, rekam sidik jari;

    • data keuangan pribadi, seperti namun tidak terbatas pada simpanan pada bank; dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Data pribadi yang bersifat umum

Data Pribadi yang bersifat umum, antara lain:

  • nama lengkap;

  • jenis kelamin;

  • kewarganegaraan;

  • agama

  • status perkawinan;

  • alamat;

  • tempat dan tanggal lahir;

  • nama gadis ibu kandung;

  • pekerjaan;

  • data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan IP Address

C. Bank Sulteng memperoleh dan mengumpulkan data pribadi melalui sarana dan aktivitas antara lain:

  1. Website, Aplikasi, dan Formulir

Bank Sulteng dapat memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi dari perangkat yang Anda gunakan pada saat mengakses website atau aplikasi yang disediakan oleh Bank Sulteng, dan dari permohonan layanan perbankan yang Anda ajukan baik dengan mengisi formulir, melengkapi data permohonan melalui website, aplikasi Bank Sulteng, dan media lainnya yang disediakan oleh Bank Sulteng maupun pihak yang bekerja sama dengan Bank Sulteng

  1. Komunikasi dan Interaksi Anda dengan Bank Sulteng

Bank Sulteng dapat memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi saat Anda melakukan komunikasi dan interaksi dengan Bank Sulteng, antara lain pada saat Anda menghubungi layanan perbankan Bank Sulteng, menjawab pertanyaan, memberikan informasi atau masukan, atau berpartisipasi dalam promosi, kontes, survei, atau konferensi yang diselenggarakan oleh Bank Sulteng

  1. Aktivitas Transaksi

Bank Sulteng mengumpulkan informasi atas aktivitas transaksi Anda saat Anda dan/atau perwakilan resmi Anda melakukan transaksi dengan atau melalui sarana yang disediakan oleh Bank Sulteng.

  1. Media Sosial dan Forum Online

Bank Sulteng dapat memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi melalui platform dan situs media sosial Bank Sulteng yang Anda gunakan atau melalui forum online Bank Sulteng yang Anda akses.

  1. Lokasi Fisik

Bank Sulteng dapat memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika Anda dan/atau perwakilan resmi Anda mengunjungi cabang, kantor, dan lokasi fisik lainnya yang berkaitan dengan Bank Sulteng.

  1. Afiliasi dan Pihak Ketiga

Bank Sulteng dapat memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi dari pihak lainnya yang bekerja sama dengan Bank Sulteng.

D. Tujuan Bank Sulteng melakukan pemrosesan data pribadi

  1. penyediaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sulteng bagi nasabah;

  2. menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC)sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

  3. memberikan personalisasi layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sulteng yang kami sediakan untuk Anda;

  4. kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT dan PPPSPM);

  5. menyelesaikan setiap permasalahan terkait akses Anda terhadap layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sulteng;

  6. kebutuhan pemrosesan Data Pribadi guna menghasilkan data profil Anda;

  7. menindaklanjuti setiap keluhan atas layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sulteng atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Sulteng;

  8. evaluasi, peningkatan, dan/atau pembaruan fitur layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sulteng dari waktu ke waktu;

  9. penawaran iklan/promosi maupun pemasaran atas layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sulteng atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Sulteng dan penyelenggaraan loyalty program, kepada nasabah seperti gift, undian, dan lainnya atas persetujuan Nasabah; dan

  10. tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan atau diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku

E. Pengungkapan Data Pribadi

Bank Sulteng dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada afiliasi Bank Sulteng atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan Bank Sulteng, baik yang berlokasi di Indonesia atau di negara lain, untuk melaksanakan tujuan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Butir D Kebijakan Privasi ini. Dalam hal Bank Sulteng mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada afiliasi Bank Sulteng atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan Bank Sulteng, Bank Sulteng akan senantiasa meminta kepada afiliasi Bank Sulteng atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan Bank Sulteng untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nasabah dengan ini mengakui, dan jika diwajibkan oleh peraturan Pelindungan Data Pribadi yang berlaku, secara tegas menyetujui bahwa Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan oleh Bank Sulteng bersama dengan informasi terkait transaksi yang relevan, dapat diungkapkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang, ataupun pihak lain yang berwenang berdasarkan undang-undang atau perjanjian kerja sama, dalam hal:

  1. untuk kepentingan hukum yang berlaku dan/atau untuk menanggapi proses hukum yang sedang berjalan;

  2. untuk melindungi keselamatan Bank Sulteng, keselamatan Anda atau keselamatan orang lain atau demi kepentingan yang sah dalam konteks:

    • Keamanan nasional;

    • Proses penegakan hukum;

    • Penyelenggarakan negara;

    • Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan;

    • Agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara; dan/atau

    • Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

  3. untuk kepentingan audit internal dan/atau digital forensic atas tindak pidana atau pelanggaran peraturan atau kebijakan di lingkungan Bank Sulteng;

  4. jika diperlukan sehubungan dengan proses hukum yang diajukan terhadap Bank Sulteng, pejabat, karyawan, atau vendor terkait;

  5. untuk menetapkan, melaksanakan, melindungi, mempertahankan, dan menegakkan hak-hak hukum Bank Sulteng; atau

  6. untuk melakukan pengungkapan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga, dalam rangka untuk memastikan Bank Sulteng dapat memberikan Layanan kepada Anda dan membantu Pemerintah Negara Indonesia beserta institusi pendukungnya untuk pelaksanaan fungsi-fungsi Negara.

Pengungkapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek pengamanannya sehingga memastikan dalam proses pengungkapan tidak ada data-data yang disalahgunakan.

F. Hak Subjek Data Pribadi

Bank Sulteng senantiasa berkomitmen untuk memenuhi hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 antara lain hak subjek data pribadi untuk mendapatkan informasi mengenai Data Pribadi Anda yang telah dikumpulkan dan diproses oleh Bank Sulteng. Anda dapat meminta kepada Bank Sulteng untuk memperbaiki, melengkapi, memperbarui, atau menghapus data Pribadi Anda yang berada di bawah kendali Bank Sulteng dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, Bank Sulteng dapat menolak permintaan Anda antara lain apabila jika diperkenankan menurut ketentuan hukum yang berlaku atau permintaan Anda bertentangan dengan kepentingan hukum yang berlaku.

G. Penyimpanan Data Pribadi

Bank Sulteng melakukan penyimpanan data sesuai dengan ketentuan retensi penyimpanan data di Bank Sulteng. Sebagai contoh, Bank Sulteng akan menyimpan data pribadi Anda dalam jangka waktu tertentu sejak Anda berinteraksi dengan Bank Sulteng. Bank Sulteng mungkin dapat menyimpan data Anda lebih lama dari batas waktu yang ditentukan jika hal tersebut diperlukan untuk kebutuhan hukum, membantu mendeteksi kejahatan keuangan, menjawab permintaan regulator atau aparat yang berwenang, dan hal lainnya. Data pribadi Anda disimpan selama tujuan pengumpulannya masih diperlukan untuk tujuan hukum atau kepentingan bisnis lainnya. Jika Bank Sulteng tidak membutuhkan lagi informasi terkait data pribadi Anda, Bank Sulteng dapat menghapus data pribadi Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Sulteng.

H. Pengamanan Data Pribadi

Bank Sulteng menggunakan berbagai cara untuk menjaga Data Pribadi Anda tetap aman dan terlindungi, seperti penggunaan teknologi enkripsi dan bentuk keamanan lainnya. Di samping itu, Bank Sulteng juga mewajibkan staf Bank Sulteng dan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Sulteng untuk patuh dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku terkait pelindungan Data Pribadi dan menerapkan langkah-langkah pengamanan dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.

I. Perbaikan dan Pembaruan Data Pribadi Anda

Dalam hal Anda menemukan kekeliruan yang ditampilkan mengenai Data pribadi Anda dikarenakan ketidakakuratan atau diperlukan dilakukan pembaruan atas Data Pribadi Anda, maka Anda dapat meminta kepada Bank Sulteng untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui Data Pribadi Anda yang berada dalam pengelolaan Bank Sulteng, dengan menghubungi saluran komunikasi yang tersedia berdasarkan Kebijakan Privasi ini. Dalam hal terdapat ketidakakuratan dalam pemberian data pribadi dari Subjek Data, Bank Sulteng berhak menghentikan layanan dan/atau transaksi berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan Bank.

Kami menghimbau Anda untuk turut berperan aktif memastikan keakuratan dan pembaruan Data Pribadi Anda dari waktu ke waktu.

J. Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan retensi data milik Bank Sulteng atau atas permintaan/permohonan Anda, Bank Sulteng dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem (right to erase) agar data tersebut tidak lagi mengidentifikasi Anda, kecuali dalam hal:

  1. Apabila perlu menyimpan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntasi, Bank Sulteng akan menyampaikan Data Pribadi yang diperlukan selama Anda menggunakan layanan milik Bank Sulteng atau sesuai jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau

  2. Data Pribadi masih berada dalam periode retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K. Perubahan Kebijakan Privasi

Bank Sulteng dapat mengubah, melengkapi, dan/atau mengganti Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa Kebijakan Privasi ini sejalan dengan prosedur dan praktik yang dijalankan oleh Bank Sulteng dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.

Bank Sulteng menyarankan kepada Anda agar selalu membaca secara seksama dan memeriksa halaman ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun yang ditimbulkan olehnya.

L. Hubungi Bank Sulteng

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Bank Sulteng di Bank Sulteng Call 14069 atau email Bank Sulteng di [email protected]

M. Pengakuan dan Persetujuan

Anda dapat menarik persetujuan Anda terhadap setiap atau seluruh pengumpulan, penggunaan, penggungkapan Data Pribadi Anda pada setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis yang beralasan ke kontak yang tertera di bawah ini.

Bergantung pada keadaan dan sifat dari persetujuan yang Anda tarik, Anda harus memahami dan mengakui bahwa Bank Sulteng berwenang untuk memenuhi atau tidak memenuhi permintaan penarikan persetujuan tersebut, maka anda tidak lagi dapat menggunakan Layanan. Penarikan persetujuan oleh Anda dapat berakibat pada penghentian akun Anda atau hubungan kontraktual Anda dengan Bank Sulteng yang terkait, di mana semua hak dan kewajiban yang dimiliki masing-maisng pihak masih sepenuhnya dilindungi.