Pengumuman

Scam adalah tindakan penipuan yang memanipulasi korban untuk mencuri uang, data pribadi, atau membobol akun digital. Bahaya utamanya meliputi kerugian finansial, pencurian identitas, hinga pengambilalihan akun.
1.
Kerugian Finansial: Pelaku menguras saldo rekening atau dompet digital menggunakan tautan palsu (phishing) atau meminta transfer dengan iming-iming hadiah.
2.
Pencurian Data Pribadi: Data sensitif seperti KTP, PIN, kata sandi (password), atau nomor kartu kredit disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal atau kejahatan lainnya.
3.
Manipulasi Psikologis (Social Engineering): Penipu sering menggunakan taktik mendesak (kepanikan), menakut-nakuti, atau menawarkan rayuan yang tidak masuk akal agar korban cepat bertindak tanpa berpikir.
4.
Infeksi Perangkat (Malware): Mengklik tautan asing dapat memasang program berbahaya yang merusak gawai atau mencuri data secara diam-diam.

Hal-hal yang harus segera dilakukan :

A. Segera blokir kartu dan rekening Anda melalui aplikasi mobile banking atau hubungi call center resmi 14069 untuk menghentikan transaksi.

B. Laporkan ke OJK / IASC: Laporkan kasus Anda ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) milik OJK atau hubungi Kontak OJK di Nomor 157 agar rekening penipu dapat diblokir dari sistem perbankan

C. Ganti Keamanan: Ubah PIN, password, dan pertanyaan keamanan pada mobile banking Anda untuk mencegah akses lebih lanjut.

D. Kumpulkan Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) percakapan, bukti transfer, nomor rekening pelaku, dan nomor telepon penipu.

4. Buat Laporan Polisi: Datangi kantor kepolisian terdekat (Polsek atau Polres) dan buat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) atau Laporan Polisi (LP).