Tabungan PNS (tPNS)
Tabungan Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat dengan tPNS merupakan tabungan yang di khususkan untuk Pegawai Negeri Sipil wilayah Propinsi Sulawesi Tengah. Produk ini merupakan bentuk kerja sama antara Bank Sulteng dengan Badan Kepegawaian Negara dan Asbanda. Selain bisa bertransaksi via ATM, kartu ATM tPNS juga mempunyai fasilitas yang bisa melihat profil pegawai lewat Ajungan KPE yang terkoneksi dengan server yang berada pada BKN.
Syarat Pembukaan Tabungan PNS:
1. Melampirkan Fotocopy Identitas KTP/PASPOR/SIM
2. Mengisi Formulir Aplikasi Rekening
3. Mengisi Formulir Specimen Tanda Tangan
Ketentuan Tabungan PNS
Uraian | Tabungan PNS |
---|---|
Setoran Awal | Rp. 50.000.- |
Setoran Minimum | Rp. 10.000.- |
Saldo Minimum | Rp. 20.000.- |
Biaya Administrasi | Rp. 1.000,- |
Biaya Penggantian Kartu | Rp. 10.000.- |
Biaya Penggantian Kartu |
1. Hilang / Permintaan Nasabah Sebesar Rp. 25.000.- 2. Rusak karena Expired Gratis |
Biaya Adm. Kartu ATM | Rp. 2.000.- |
Biaya Penggantian Buku | 1. Hilang / Permintaan Nasabah Sebesar Rp. 25.000.- 2. Habis karena cetakan Gratis |
Saldo Dorman (Tidak ada Transaksi selama 6 Bulan) |
1. Biaya pinalti rekening Rp. 5.000.- per bulan 2. Apabila rekening pasif selama 180 hari akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan sebesar sisa saldo |
Biaya Penutupan Rekening | Rp 20.000,- |
Jumlah Minimum Penarikan di Counter | Rp. 100.000.- |
Perhitungan Bunga | Saldo Harian |
Pembayaran Bunga | Setiap Akhir Bulan |
Suku Bunga | 1. < Rp. 2.500.000.- = 1% 2. Rp. 2.500.000.- s.d Rp. 50.000.000.- = 1,5 % 3. > Rp. 50.000.000.- = 2% |